TIDAK ADANYA KESEPAKATAN, LAWYER PT. SAL DI ANCAM
Banyuasin. Kesepakatan bersama antara perkebunan PT Mars dan PT SAL yang berlokasi di Desa Sedang Kecamatan Suak Tape Kabupaten Banyuasin tidak menemui kejelasan dan gagal mencapai kesepakatan sehingga PT MARS yang memaksa masuk jalan milik PT SAL sampai merusak portal dan mengancam salah satu lawyer PT SAL bernama Adino Eka Putra SH yang baru ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Menurut Aldino bahwa management PT MARS LESTARI sudah di somasi hingga 3 kali terkait kesepakatan bersama untuk menyelesaikan jalur jalan namun tidak di gubris.
Sampailah ketika dirinya melihat manager kebun PT MARS LESTARI berinisial MND bersama puluhan orang menerobos masuk dan merusak portal agar mobil angkutan buah sawit bisa lewat.
Situasi sebelumnya kondusif ada perjanjian sebelumnya pihak PT MARS membuat jembatan dari jalan lain namun ditengah jalan mereka beralasan jalan yang dilalui terlalu jauh dan jembatan yang ingin dibuat biayanya besar sehingga mereka tetap ingin lewat jalan milik PT SAL, sedangkan lalulintas PT SAL inikan padat untuk kendaraan angkutan namun mereka tetap memaksa, dan saya sendiri dilokasi nyaris di aniaya bahkan mereka dengan kata-kata mengancam saya,” jelasnya saat Konferensi pers, Jum’at (6/12/2024)
Selaku lawyer PT SAL, Aldino Eka Putra SH sudah membuat laporan polisi atas peristiwa yang dianggapnya membahayakan keselamatannya.
“Tadi saya sudah membuat laporan polisi, yang saya laporkan mengenai ancaman terhadap saya, dan sempat ada main fisik sudah ada di video juga saya laporkan,” pungkasnya.
Sementara pihak kepolisian dan pihak PT MARS LESTARI belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan tersebut.
Average Rating