Puluhan Massa MPC-PP Kabupaten Banyuasin Gelar aksi demo di depan kantor Bupati
Banyuasin,- Puluhan anggota Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Banyuasin turun ke jalan, menggeruduk Kantor Bupati Banyuasin untuk menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran hukum oleh Kepala Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, berinisial AL. Massa yang dipimpin oleh Ketua MPC PP Banyuasin, Mashuri SH, mengutuk keras tindakan AL yang diduga telah melakukan perampasan dan penyalahgunaan jabatan dengan dalih penegakan Peraturan Desa (Perdes), Selasa(22/10/2024).
Dalam aksi yang berlangsung tegas dan penuh emosi, Mashuri menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AL bukan hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga mencederai keadilan dan hukum. “ZR, anggota Pemuda Pancasila, menjadi korban kebijakan yang dikeluarkan Kades AL dalam bentuk Perdes yang seharusnya menjaga ketertiban. Namun, kebijakan tersebut malah disalahgunakan secara arogan untuk merampas hak warga,” tegas Mashuri.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Mashuri memaparkan bahwa Kades AL secara semena-mena melakukan penyitaan dan perampasan satu unit truk Isuzu Elf milik ZR yang sedang mengangkut hasil panen, tanpa dasar hukum yang jelas. “Ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini sudah masuk dalam ranah pidana, di mana Kades diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 192 KUHP tentang perampasan jalan, dan Pasal 1365 KUH Perdata terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Tindakan Kades AL ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang menindas dan merugikan rakyatnya sendiri. Mashuri dan massa Pemuda Pancasila menuntut agar tindakan Kades ini segera dihentikan dan dia ditindak tegas oleh pemerintah daerah.
Tuntutan Pemuda Pancasila
MPC Pemuda Pancasila secara tegas meminta agar Perdes No.1 Tahun 2020, yang dianggap menjadi alat legitimasi tindakan semena-mena Kades AL, ditinjau ulang dan direvisi. Mereka juga menuntut agar Kades AL dicopot dari jabatannya jika terbukti menyalahgunakan kekuasaan.
“Jika pelanggaran ini tidak segera ditindaklanjuti, kami akan menggerakkan seluruh anggota Pemuda Pancasila se-Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan aksi yang lebih besar. Ini bukan hanya soal satu truk atau satu orang, ini soal keadilan bagi seluruh warga,” ancam Mashuri.
Tanggapan Pemerintah Daerah
Ali Mukhtar, perwakilan dari Inspektorat Banyuasin yang hadir saat audiensi massa, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini. “Jika memang ada pelanggaran, baik diperintahkan atau tidak, Inspektorat akan melakukan penindakan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan jabatan,” ujar Ali singkat, memberi sedikit harapan kepada massa yang gelisah.
Langkah Lanjut: Polres Banyuasin
Setelah dari Kantor Bupati, massa bergerak menuju Polres Banyuasin untuk menggelar audiensi dengan Kapolres Banyuasin. Mereka berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kades AL, dan memberi kepastian hukum bagi korban dan masyarakat yang terdampak.
Aksi massa Pemuda Pancasila ini adalah refleksi dari ketidakpuasan publik terhadap kepala desa yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan bertindak di luar batas hukum. Jika tidak segera ditindak, aksi serupa bisa menjadi bola salju yang mengguncang stabilitas daerah. Pemuda Pancasila menuntut keadilan, bukan sekadar janji kosong dari pemerintah daerah.(Afri)
Average Rating