DLH Banyuasin Minta Corong Keluar Batubara Milik PT Trimata Benua di Panjangkan

Banyuasin, – Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin melakukan uji lab terhadap Aktivitas pertambangan batubara yang berada di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin milik Trimata Benua dianggap bahaya kesehatan lingkungan pada tanggal 4 bulan Juni 2024 setelah 14 hari.

 

Menurut Kadis DLH Banyuasin Zazili, untuk mengetahui hasil laboratorium itu perlu mekanisme terlebih dahulu dari pihak pelapor, dikarenakan tujuan untuk mengetahui hasil laboratorium itu diperlukan apa.

 

“Harus melalui mekanisme dulu, buat laporan dari pihak pelapor, kegunaannya untuk apa hasil lab itu, apakah untuk bahan penelitian atau untuk keperluan yang sifatnya tidak untuk dipublikasikan karena itu perlu untuk apa hasil lab,” katanya di ruang kerja, Rabu (3/7/2025).

 

Untuk itu ia meminta agar membuat laporan terlebih dahulu bila ingin mengetahui hasil laboratorium.

 

“Mekanismenya ajukan surat tertulis ke kami nanti akan dikirim ke Komite Akreditasi Nasional (KAN), baru dikirimkan hasilnya,” ungkapnya.

 

Di tempat yang sama, Norman, Kasi Gakum DLH Banyuasin terkait dengan hasil dari dugaan polusi debu batu bara, menurutnya hasilnya masih di bawah baku mutu.

 

“Ketika kami memeriksa tongkang, kebetulan angin tidak bertiup ke pemukiman warga,

“Perusahaan di sana memodifikasi teknologi sehingga menjadi alat untuk mengurangi polusi debu, kemudia. “Corong ke bawah untuk keluar bara baru, kita minta tambah lagi panjangkan, jadi jaraknya ke tongkang dekat sehingga debu tidak membaik, sehingga hasil yang kita dapat dari lab masih di bawah baku mutu,” jelasnya.

Aktivitas Tambang Batu Bara di Desa Bentayan

Sebelumnya, Aktivitas Tambang Batu Bara yang berada di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin diprotes oleh warga sekitar karena debu dari pengisian batubara ke tongkang dikhawatirkan menyebabkan pencemaran udara dan pencemaran sungai.

Dalam video yang diterima redaksi, Aktivitas pertambangan batubara juga menunjukkan aktivitas pertambangan batubara sangat membahayakan kesehatan manusia.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin pada tanggal (3/6) sempat turun langsung ke lokasi untuk mengecek polusi udara di area sekitar tambang, dan mengatakan tidak terdapat semburan debu seperti yang ada dalam video.

“Setelah di lakukan pengecekan lokasi tambang, tidak terdapat semburan debu seperti yang ada di vidio, namun untuk memastikan polusi udara di sekitar, kami tetap melakukan pemasangan alat pengecekan polusi udara selama 24 jam dan nantinya hasil dari alat ini akan kami kirim ke Propinsi untuk di gunakan. cek di laboratorium selama 14 hari”. ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin, Zazili melalui Kepala Bidang Pengawas Lingkungan Noorman Apriansyah.

Sementara HGRA dan Hukum Trimata Benua Aldi Febry P. SH,MH dan juga selaku kuasa hukum pihak pertambangan Trimata Benua mengatakan, bahwa video yang sempat beredar merupakan video lama.

“Video lama itu diambil pada saat pertama kali penambangan berdiri, saat itu sedang dilakukan uji coba alat pengisian”

Untuk saat ini aktivitas apapun yang dilakukan oleh pihak perusahaan trimata benua sudah sesuai dengan SOP,” terangnya singkat

***

Sumber: hbnindonesia.com

Tim Media MCNGRUP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *